Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Kebingungan Eksekusi Zain Katoe

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengaku kebingungan dalam mengeksekusi Wali Kota Parepare nonaktif Zai Kato

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Dalam kasus yang tersebut, terdakwa dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana.

Selain Zain Katoe yang divonis satu tahun penjara, dua terdakwa lainnya yakni  Direktur PT PBM Fres Lande dan mantan Kabag Pemerintahan dan Ekonomi Pemkot Parepare Umar Usman juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Khusus untuk Fres Lande, Ia divonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara. Ia pun juga dikenakan untuk melakukan ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar. Sementara Umar Usman divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas