Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Irwan Arbain Juga PTUN-kan SK Gubernur Kaltim

Irwan mengaku sudah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Samarinda atas SK Gubernur Kaltim tertanggal 9 Mei 2012 yang intinya menyetujui

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), anggota DPRD Bontang Irwan Arbain juga menggugat SK Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya.

Irwan mengaku sudah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Samarinda atas SK Gubernur Kaltim tertanggal 9 Mei 2012 yang intinya menyetujui PAW atas dirinya.

"Kuasa hukum saya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Samarinda, atas SK Gubenur Kaltim tertanggal 9 Mei 2012," ujar Irwan, Rabu (20/6/2012).

Menurut Irwan, upaya PTUN dilakukan karena atas dasar SK Gubernur tersebut, DPRD Bontang berani menjadwalkan paripurna PAW atas dirinya, Senin (25/6/2012) pekan depan. SK itu sendiri dinilai belum layak diterbitkan Gubernur mengingat masih ada upaya hukum luar biasa yang sedang ditempuh yakni mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Kami hanya ingin menguji SK Gubernur, karena harusnya belum layak diterbitkan selama proses hukum masih berjalan," ungkap Irwan yang tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Bontang.

Berita Terkait:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas