KPK: Nilai Suap Bupati Buol 3 Miliar
Nilai suap yang ditujukan kepada Bupati Buol Amran Batalipu sebagai pemulusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan diduga mencapai Rp 3
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai suap yang ditujukan kepada Bupati Buol Amran Batalipu sebagai pemulusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan diduga mencapai Rp 3 miliar.
"Sekitar Rp 3 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Menurut Bambang, Amran diduga menerima suap terkait dengan proses pengurusan HGU perkebunan atas nama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) yang terletak di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Amran diduga menerima suap dari dua orang pegawai PT HIP yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YA (Yahya Anshori) dan GS (Gondo Sudjodjo).
"Amran juga sudah jadi tersangka. Ia diduga melanggar tentang suap menyuap," kata Bambang.
Diungkapkan Bambang, KPK mengetahui kasus ini setelah menerima laporan masyarakat sejak 2010 lalu. Setelah dilakukan kajian, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada pekan lalu. Pada operasi itu, KPK menangkap Yahya Anshori dan GS. Sedangkan Amran melarikan diri dan ditangkap pada Jumat (6/7/2012) dini hari.
Proses penangkapan Amran ini, lanjut Bambang, dilakukan bersama tim penyidik KPK dan dibantu aparat Polri baik dari Sulawesi Tengah maupun Jakarta. Karena, pada penangkapan yang dilakukan di kediaman Amran itu, ada banyak massa yang menjaga rumah Amran dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah sebagian kerumunan orang itu berkurang, maka tim KPK dan aparat Polri mengetuk pintu rumah Amran. Karena tidak ada jawaban, maka tim mendobrak rumah Amran.
Amran kemudian diberikan surat perintah penjemputan paksa. Namun, ia menolak sehingga membuat tim harus memaksa Amran membawa masuk ke dalam mobil.
"Setelahnya Amran kami bawa ke Toli-Toli dan dibawa ke Jakarta pada hari ini," tandas Bambang.
Baca Juga: