Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rapat Bareng Wamenkum, Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Rapat Bareng Wamenkum, Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR
Tribunnews/Chaerul Umam
RUU HUKUM ACARA PERDATA - Komisi III DPR RI. Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR.
  • Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, pada Rabu (21/1/2026).
  • Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, pada Rabu (21/1/2026).

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman menyebut bahwa nantinya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hukum Acara Perdata akan disiapkan oleh pihak pemerintah.

"Sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang ini akan diajukan atas usul dari DPR, ini supaya lebih cepat, kan kalau dari DPR itu nant DIM-nya nanti dari pemerintah, jadi DIM-nya cuma satu," kata Habiburokhman.

Merespons pernyataan Habiburokhman, Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan pemerintah menyambut baik dan setuju RUU Hukum Acara Perdata jadi usul inisiatif DPR.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami pemerintah meyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," ujar Eddy.

Baca juga: RUU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Perludem Ingatkan Putusan MK 135

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif.

"Teman teman sepakat ya bahwa RUU Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas