Kajati Minta Penyidik Percepat Penyelesaian Korupsi PLN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Fietra Sany meminta serta mendesak penyidik bagian pidana khusus
Tayang:
Editor:
Budi Prasetyo
" Jadi tidak ada alasan pihak kejaksaan untuk tidak menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini," tegas Mutalib meminta sikap keberanian pihak kejaksaan untuk menetapkan tersangka.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini mengatakan, Kejaksaan harus serius mengusut kasus itu. Apalagi, proyek tersebut dibuat untuk kemanfaatan masayarakat khususnya untuk ketersediaaan pasokan energi listrik di wilayah perkotaan Makassar.
"Karena sampai sekarang jaringan tersebut belum bisa dinikmati masyarakat umum lantaran belum bisa difungsikan. Padahal sudah puluhan miliar uang negara telah dihabiskan pada proyek tersebut," tandas Mutalib kepada Tribun melalui telepon selulernya. (Rud)\\
Berita Terkait :
- Gubernur Belum Dilapori Usulan Penggantian Sekkab 5 menit lalu
- Jokowi Senyam Senyum Tanggapi Tudingan Money Politic 12 menit lalu
- Ramadhan, Disperindagkop Kukar Gelar Pasar Murah di 15 Titik 17 menit lalu
- Supomo Baksos di Gunungsari 24 menit lalu
- Pemekaran Lambat, Warga Singgung Kontrak Politik 4
Sumber: Tribun Timur
Berita Populer