Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum TNI Penimbun Solar Baru Berstatus Saksi

Hingga saat ini, oknum TNI penimbun BBM jenis Solar, Serda Risdan masih sebagai saksi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Refli Permana

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hingga saat ini, oknum TNI penimbun BBM jenis Solar, Serda Risdan masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka. Padahal kasus tersebut sudah sekitar satu bulan diselidiki.

Saat menggelar jumpa pers di lokasi penimbunan di Perumahan Rafflesia, Selasa 17/7/2012), tim pengawas yang dipimpin oleh Brigjen Pol Siswanto dari Mabes Polres mengatakan, Risdan dan Irwansyah, pelaku penimbunan BBM Solar memang sudah ditahan sebagai tahanan Kodam II Sriwijaya. Namun keduanya hanya sebagai saksi, bukan tersangka.

"Mereka salah satu saksi dari sekian banyak saksi lainnya. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik masih harus melakukan berbagai pemeriksaan," ujar Siswanto.

Pastinya, tim pengawas menjamin kasus ini akan tetap berjalan dengan prosedur hukum yang berlaku dan tersangka akan segera ditetapkan. Namun, tim pengawas tidak berani memastikan kapan pastinya para tersngka bisa ditetapkan.

"Ini termasuk kasus besar. Apalagi, mereka yang terlibat adalah bukan orang yang biasa," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas