Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adelin Lis Masuk Daftar Orang Paling Dicari Kejaksaan

Adelin Lis bersama tiga daftar pencarian orang (DPO) menjadi orang paling dicari (most wanted) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Majelis hakim yang saat itu dipimpin Arwan Byrin dan anggota Robinson Purba, Dolma Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Sena membacakan putusan selama dua jam.

Hakim juga memerintahkan agar segala barang bukti dalam kasus Adelin dikembalikan ke jaksa untuk digunakan dalam kasus terdakwa illegal logging lain di tempat yang sama, yakni mantan Direktur Produksi PT Keang Nam Development Indonesia, Washinton Pane, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, Budi Ismoyo.

Hakim berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti. Tindakan yang dilakukan Adelin bukan pidana melainkan kelalaian administrasi dan wewenang penindakan ada di tangan Kementerian Kehutanan, bukan pengadilan.

Dalam kesimpulan dakwaannya, hakim mengatakan, penebangan hutan di luar RKT tidak terbukti.

Hakim juga berpendapat segala urusan yang menyalahi wewenang bukan tanggung jawab direktur keuangan yang saat itu dijabat Adelin Lis, melainkan direktur utama dan direktur perencanaan.

Hakim juga menilai bukti yang diajukan jaksa kurang lengkap. Tidak ada foto atau video yang membuktikan, kerusakan hutan yang dilakukan terdakwa.

Sementara saksi ahli yang diajukan jaksa dari IPB Basuki Wasis dan Darsono tidak kuat.
Jaksa sebelumnya menuntut Adelin 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Adelin juga diharuskan menganti uang PSDA sebesar Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi sebesar 2,9 juta dolar yang ditanggung renteng dengan Washinton Pane, Oscar Sipayung, Budi Ismoyo dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Mandailing Natal, Sucipto.

KLIK JUGA:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas