Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suka Nyabu Usai Buka Puasa Dibekuk Polisi

Ternyata sabu 0,22 gram dibungkus dengan plastik kecil disembunyikan di balik topi

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN- Kebiasaan mengkomsumsi sabu usai berbuka puasa membawa DP, (33) warga Desa/Kecamatan Burneh dan SS (31), warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, Bankalan, Jawa Timur, harus masuk bui setelah jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan membekuk mereka usai membeli sabu, Jumat (27/7/2012).

"Saya menggunakan sabu setelah berbuka puasa bersama DP. Hampir setiap hari kami mengkomsumsi sabu," tutur SS di hadapan penyidik, Jumat (27/7/2012).

Keduanya tidak bisa mengelak setelah Satnarkoba Polres Bangkalan yang dipimpin langsung Kanitnarkoba Ipda Hery K menghentikan laju sepeda motor merk China warna hitam M 2426 AK di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah.

Namun, upaya petugas nyaris gagal setelah dilakukan penggeledahan, tidak menemukan barang bukti (BB).

"Ternyata sabu 0,22 gram dibungkus dengan plastik kecil disembunyikan di balik topi," ujar Ipda Hery K.

Ia menuturkan, sudah lama  mengincar keduanya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seringnya mereka mengkomsumsi sabu.

Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, petugas terlebih dulu melakukan penyanggongan di pertigaan Klobungan, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah sebelum menghentikan DP dan SS di Jalan RE Martadinata.

Rekomendasi Untuk Anda

Hery menegaskan, keduanya telah melanggar pasal 112 terkait kepemilikan narkotika golongan I dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami terus mengembangkan kasus tersebut untuk menguak peredaran sabu-sabu di Bangkalan," pungkas Ipda Hery.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas