Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Didesak Cabut Izin Jual Petasan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara didesak mencabut izin penjualan petasan dan kembang api yang diberikan kepada para distributor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Sumut Didesak Cabut Izin Jual Petasan
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dibantu Polresta merazia kembang api dan petasan yang dijual di Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/7/2012). Kembang api yang menimbulkan bunyi dan petasan dirazia petugas gabungan demi menjaga ketertiban dan kekusyukan beribadah di bulan suci Ramadhan. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Kepolisian Daerah Sumatera Utara didesak mencabut izin penjualan petasan dan kembang api yang diberikan kepada para distributor. Desakan pencabutan lantaran selain membahayakan, suara petasan dan kembang api mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah, khususnya di bulan ramadan.

Menurut Muslimin Akbar, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (29/7/2012), selama bulan ramadan pedagang petasan dan kembang api semakin banyak.

Saat menjual, pedagang juga tidak membatasi pembeli petasan, sehingga bahan berbahaya itu bisa dibeli oleh anak kecil.

Padahal, akibatnya sangat berbahaya baik bagi lingkungan maupun kepada anak yang menggunakan petasan. Selain itu, bunyi petasan maupun kembang api sangat mengganggu umat Islam yang menjalankan ibadah salat tarawih.

"Leluasanya para pedagang petasan dan kembang api berjualan disebabkan adanya izin yang diberikan kepada para distributor kembang api di Pematangsiantar," katanya.

Menurutnya, Polda Sumut harus segera mencabut izin penjualan itu terutama karena bulan Ramadan adalah bulan penyucian diri, bukan untuk berfoya-foya, hingga membakar amarah orang lain dengan petasan dan juga hal-hal yang tidak berguna lainnya.

Berita Rekomendasi

Apalagi Kapolri sudah menerbitkan peraturan No 20/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, peredaran petasan dan kembang api. Dimana dalam surat itu jelas disebutkan larangan peredaran petasan dan beberapa jenis kembang api.

"Kapolri saja sudah melarang peredaran petasan dan kembang api, apalagi masyarakat," katanya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas