Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan “Cuci Tangan” Soal Eksekusi Zain Katoe

Pasalnya, pihak Kejati dan Kejari mulai saling lempar tanggungjawab

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Disisi lain penasehat hukum terdakwa yakni Faisal Silenang membenarkan pihaknya telah memasukkan surat penolakan perintah eksekusi kejaksaan terhadap kliennya.

“Yang jelas kami menolak adanya eksekusi karena dalam salinan putusan kasasinya tidak ada perintah masuk,” ujar Faisal

Diketahui, Zain Katoe divonis pidana penjara selama satu tahun oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar Juni 2010 lalu yang diketuai Lambertus Limbong.

Selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan pembayaran denda senilai Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan penjara sebagai pengganti denda jika terdakwa tidak mampu melunasi.

Putusan terdakwa pun kemudian dikuatkan di PT Sulsel saat terdakwa melalui pengacaranya mengajukan proses banding.

Dalam kasus yang tersebut, terdakwa dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana.

Selain Zain Katoe yang divonis satu tahun penjara, dua terdakwa lainnya yakni Direktur PT PBM Fres Lande dan mantan Kabag Pemerintahan dan Ekonomi Pemkot Parepare Umar Usman juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Khusus untuk Fres Lande, Ia divonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara. Ia pun juga dikenakan untuk melakukan ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar. Sementara Umar Usman divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Rud)

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas