Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

THR Pemkot Makassar Dibayar Pekan Depan

Pemerintah Kota Makassar segera membayarkan tunjangan kesejahteraan bagi 14 ribu pegawainya

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar segera membayarkan tunjangan kesejahteraan bagi 14 ribu pegawainya. Tunjangan itu akan dibayarkan sepekan jelang Idul Fitri atau pekan depan dan besaran diterima setiap pegawai berbeda. Anggaran disiapkan untuk pembayaran tunjangan ini senilai Rp 4 miliar.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Taufiek Rachman mengatakan, tunjangan kesejahteraan sedang diproses setelah menerima surat keputusan pembayaran tunjangan kesejahteraan yang ditandatangani wali kota.

"Kami mengerti, tunjangan ini sangat dibutuhkan jelang lebaran untuk belanja berbagai kebutuhan sehingga diusahakan dibayarkan paling lambat sepekan sebelum lebaran," ujar Taufiek di Balai Kota Makassar, Selasa (7/8/2012).

Tunjangan ini diterima setiap tahun. Tunjangan dibayarkan setelah diterbitkan surat keputusan wali kota. Banyak mengistilahkan tunjangan ini sebagai tunjangan hari raya.

Nominal tunjangan kesejahteraan berdasarkan pada jabatan struktural eselon, golongan, dan jabatan fungsional.

Tunjangan kesejahteraan tertinggi diperoleh penasihat wali kota senilai Rp 1 juta, selanjutnya sekretaris daerah senilai Rp 600 ribu. Terendah diperoleh PNS golongan I dan II, tenaga kontrak, tenaga kebersihan, dan penjaga kontainer senilai Rp 150 ribu.

Rekomendasi Untuk Anda

Tunjangan kesejahteraan diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012.

"Surat keputusan pencairan cepat saya tandatangani agar bisa dibelanjakan guna kebutuhan lebaran. Tunjangan seperti ini sangat dibutuhkan saat ini dan wajib segera dibayarkan," ujar Iham.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas