Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Zulkifli Nurdin Ikut Tanda Tangan

ASISTEN Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Masyroby mengatakan, Zulkifli Nurdin diperiksa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -- ASISTEN Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Masyroby mengatakan, Zulkifli Nurdin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana PNBP Unja tahun 2006-2009. Menurutnya ZN yang dulu menjabat sebagai gubernur ikut menandatangani Mou  terhadap pendirian PSPD Unja.

Dalam MoU tersebut disepakati provinsi dan kabupaten/kota menyetorkan sejumlah uang sumbangan untuk pengelolaan program studi baru tersebut.  "Anggaran setoran tiap tahun Rp 125 juta tiap kabupaten dan Rp 200 juta dari provinsi.  Diakui pada kesepakatan itu ZN ikut tanda tangan," katanya.

Pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdiri dari uang sumbangan mahasiswa, wali murid dan juga pihak ketiga dalam hal ini kabupaten kota pada Program Studi Pendidikan Dokter, Kejati Jambi telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya mantan rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan Pengelola Bidang Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja DR Eliyanti.

Selain ZN beberapa saksi juga telah diperiksa di antaranya Eliyanti Pengelola Bidang Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja, Nyimas selaku juru bayar dan Jamal yang merupakan bendahara.

Dalam kasus itu diduga ada kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar. Dana sumbangan yang berasal dari sumbangan mahasiswa maupun wali mahasiswa dan juga pihak ketiga ini seharusnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, namun dalam praktiknya dana tersebut dikelola sendiri oleh pihak Unja.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas