Dua Mantan Pejabat Ini Tak Dapat Remisi di Lapas Sukamiskin
Sebanyak 268 dari total 363 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 268 dari total 363 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi khusus idul fitri.
Para narapidana itu mendapat remisi yang bervariasi. "Dua warga binaan langsung bebas setelah mendapat remisi khusus," ujar (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Dewa Putu Gede, seusai salat Id di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Minggu (20/8/2012).
Selain itu, 31 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 81 orang mendapat remisi sepanjang 1,5 bulan, dan 156 warga binaan mendapat remisi selama satu bulan. Sebanyak sebelas orang tak diusulkan untuk mendapat remisi karena dipidana seumur hidup.
Sebanyak sepuluh orang belum berhak menerima remisi karena masih sebagai narapidana baru atau belum menjalani seperti tiga masa tahanan. Di antara mereka adalah mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.