Pemerkosa dan Penyekap Anak Yatim Hanya Divonis 3 Tahun
Suwandi alias Andi (28), warga Jalan Sei Kera, Gang Rezeki C, Medan Timur, divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Editor:
Dewi Agustina
Tetapi orangtua Andi seakan membiarkan anaknya melakukan perbuatan biadab itu. "Di rumah Andi lah keponakan saya itu disekap selama 7 bulan. Di sana dia malah disiksa dan diperkosa berkali-kali oleh si Andi. Tapi orangtua Andi seperti tak peduli," ujar Joko.
Agar aksi bejatnya itu tak tercium, Andi disebutkan menyita semua barang milik korban, seperti handphone dan uang, supaya korban tidak melarikan diri. Sampai akhirnya korban dititipkan terdakwa di salah satu rumah kos-kosan di kawasan Sukaramai. Disitu korban LK dibiarkan begitu saja, dan disuruh mencari makan sendiri.
Karena kepolosannya, korban menerima begitu saja perlakuan Andi. Sampai suatu ketika, karena tak berani pulang ke rumah, korban mencoba mencari pekerjaan di kawasan Sukaramai.
Beruntungnya, saat itu korban bertemu dengan penjual makanan teng-teng (rujak) yang bersedia mempekerjakan LK. Saat bekerja, penjual teng-teng itu mulai menaruh curiga terhadap LK. Sebab selama ikut berjualan, korban LK sering berpenampilan kumal.
"Untungnya penjual teng-teng itu baik, mau merawat dia. Ketika ditanya sama penjual teng-teng itu, barulah dia menceritakan semuanya. Dan setelah itu penjual teng-teng tersebut langsung mengantarkannya pulang ke rumah. Disitulah kami keluarga yang panik mengetahui bahwa dia disekap oleh Andi," kata paman korban.
Setibanya di rumah, korban LK pun langsung diinterogasi oleh keluarga. Begitu mendengar pengakuan korban, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke Polresta Medan hingga selanjutnya terdakwa ditangkap dan dihukum.
Baca Juga: