Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Curi Mangga, Pasutri Dihukum Wajib Apel

“Mau gimana lagi, ya kami pasrah saja

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Sepasang suami istri (pasutri) Herman (28) dan Widiawati (29) warga Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, terpaksa berususan dengan pihak kepolisian Polres Situbondo, Senin (3/9/2012).

Pasalnya, sepasang pasutri ini tertangkap tangan saat mencuri mangga milik Made, warga Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mangga sebanyak sekitar 15 kilogram. Herman mangaku dirinya bersama istrinya nekat mencuri mangga milik tetangganya karena tidak punya uang belanja.

Menurutnya, mangga hasil curian itu, rencananya akan dijual kepada tungkulak buah mangga  dan uangnya akan dibelikan beras untuk makan.

Dengan wajah tertunduk lesu, pasangan  suami istri mengaku parsah dengan apa yang telah dilakukan tersebut.

“Mau gimana lagi, ya kami pasrah saja,” kata pria yang mengaku sebagai buruh serbutan ini.

Dikonfirmasi Surya (tribunnews group), Kasat Reskrim AKP Sunarto menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri itu, namun tidak akan melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib apel.

Rekomendasi Untuk Anda

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Sepasang suami istri (pasutri) Herman (28) dan Widiawati (29) warga Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, terpaksa berususan dengan pihak kepolisian Polres Situbondo, Senin (3/9/2012).

Pasalnya, sepasang pasutri ini tertangkap tangan saat mencuri mangga milik Made, warga Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mangga sebanyak sekitar 15 kilogram. Herman mangaku dirinya bersama istrinya nekat mencuri mangga milik tetangganya karena tidak punya uang belanja.

Menurutnya, mangga hasil curian itu, rencananya akan dijual kepada tungkulak buah mangga  dan uangnya akan dibelikan beras untuk makan.

Dengan wajah tertunduk lesu, pasangan  suami istri mengaku parsah dengan apa yang telah dilakukan tersebut.

“Mau gimana lagi, ya kami pasrah saja,” kata pria yang mengaku sebagai buruh serbutan ini.

Dikonfirmasi Surya (tribunnews group), Kasat Reskrim AKP Sunarto menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri itu, namun tidak akan melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib apel.

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Sepasang suami istri (pasutri) Herman (28) dan Widiawati (29) warga Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, terpaksa berususan dengan pihak kepolisian Polres Situbondo, Senin (3/9/2012).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas