Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sindir Lewat Facebook Terancam Tujuh Tahun Penjara

Perkara ini berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Venta dengan Siswadi, pengelola Orkes Melayu (OM) Candra Buana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Selain UU ITE, Djuariyah juga menjerat Venta dengan pas 310 ayat 2 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan ini, terdakwa akan mengajukan eksepsio Senin depan.

Usai sidang terdakwa langsung bergegas meninggalkan pengadilan sambil menutup wajahnya dengan tangan.

Saat diminta komentar, gadis berkerudung hijau ini menolaknya. Hal yang sama dilakukan kuasa hukumnya.

"Kami belum bisa komentar dulu, karena ini baru sidang pertama. Lihat saja nanti di sidang selanjutnya," katanya tanpa mau menyebut identitas.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas