Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejati Selidiki Dugaan Suap Jaksa

akan menindaklanjuti serta menyelidiki skandal suap jaksa di Kejari Makassar beberapa waktu lalu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

"Tidak mungkin hal itu saya lakukan. dan kami minta agar terdakwa membuktikan apa segala tudingannya kepada kami," ujar Armasari mengaku siap dikonfrontir dengan keterangan terdakwa.

Armasari mengatakan, kicauan Darmila yang dialamatkan kepadanya karena faktorn kecewa lantaran tuntutan pidana penjara yang menjerat terdakwa terlalu tinggi yakni 9 tahun.

Selain berencana menyelidiki skandal suap yang terjadi di Kejari Makassar, Sugeng juga mengaku jika timnya telah merampungkan proses penyelidikan terjadinya dugaan suap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Watampone Abdul Rahman Morra.

Namun meski pihaknya telah merampungkan proses penyelidikan kasus itu, Sugeng tetap enggan membeberkan hasilnya.

"Soal hasil penyelidikan skandal suap di Kejari Watampone yang diduga melibatkan Pak Kasi Pidum, besok akan kami rilis bersama Kepala Seksi Penkum (Nur Alim Rachim).,"tandasnya janggal atas laporan skandal suap tersebut.

Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Abdul Muttalib mengatakan, untuk membuktikan skandal suap itu pihak Kejati Sulsel juga harus transparan dalam melakukan penyelidikan.

“Apapun hasilnya pihak Kejati Sulsel harus transparan dalam membeberkan,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Muttalib, terjadinya sejumlah skandal suap di kejaksaan tidak terlepas dari pola rekrument jaksa. “Jadi pola rekrument jaksa harus superketat untuk meminimalisir adanya hal-hal yang dapat mencoreng muka institusi penegak hukum khususnya di kejaksaan,” tegas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini. (rud)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas