Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perkosa Mantan Adik Ipar Dilaporkan Bekas Mertua

Suryadi (27), warga Desa Klatakan, Situbondo, Minggu (9/9/2012) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Situbondo oleh Sadin (50)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Nekat memerkosa seorang santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bondowoso, Suryadi (27), warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (9/9/2012) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Situbondo oleh Sadin (50), tetangga sekaligus bekas mertuanya.

Suryadi yang menduda setahun lalu diduga memaksa Bunga (13 tahun), santri yang juga mantan adik iparnya, untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukan pada Kamis (6/9/2012) lalu, di rumah nenek pelaku di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Terungkapnya kasus perkosaan ini bermula dari pengakuan Bunga kepada orang tuanya, karena setiap akan membuang air kecil korban diketahui selalu merengek kesakitan.

"Awalnya anak saya tidak mengaku telah diperkosa oleh pelaku, namun setelah didesak anak saya akhirnya mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat mantan suami kakaknya," ujar Sa (50), orang tua korban, saat melaporkan ke SPK Polres Situbondo.

Karena mantan menantunya itu terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga, pihaknya berharap Suryadi diberi hukuman setimpal.

Kasubag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan dengan korban anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan orang tua korban, sebelum diperkosa korban dijemput di pondoknya di Bondowoso, serta dibujuk untuk diajak jalan-jalan, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

"Tersangka dapat dijerat Pasal 81 dan 82 No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas