Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polisi Aceh Diringkus Simpan 2 Kg Sabu, AK 56 dan Ekstasi

Personel Polresta Medan menyita dua kilogram sabu senilai Rp 2 miliar dan 620 butir ekstasi dari rumah anggota Polda Aceh, M Husaini (36)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribun Medan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Polresta Medan menyita dua kilogram sabu senilai Rp 2 miliar dan 620 butir ekstasi dari rumah anggota Polda Aceh, M Husaini (36) di Kompleks ACM, Blok C No 2, Jl Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Selasa (11/9/2012).

Tak hanya itu, polisi menemukan sepucuk senapan laras panjang AK 56 beserta ratusan amunisi dan sebuah granat nanas.

Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Donny Alexander, mengatakan, berdasarkan keterangan istri M Husaini, Rohaningrum (23), yang diamankan lebih dulu, barang haram tersebut dibawa suaminya dari Aceh, Rabu (5/9/2012).

Rohaningrum (23) diamankan petugas yang menjebaknya di Millenium Plaza Medan, beberapa jam sebelumnya.

Monang mengatakan, istri M Husaini tersebut ditangkap berkat pengembangan informasi dari kaki tangan sindikat ini yang telah tertangkap.

"Rohiningrum ditangkap setelah polisi meringkus Hendri Saputra (30), warga Perum Elite Sei Sikambing, Senin (10/9/2012) di Jalan Putri Hijau saat akan menjual 7 gram sabu ke Jalan Sekata Medan," ucap Monang.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasat Reskrim Donny menambahkan, dari tangan Hendri, polisi menyita barang bukti sabu 32 gram.
"Kepada polisi, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari M Husaini (DPO)," katanya.

Selain itu, Hendri mengaku uang penjualan narkoba disetor langsung ke Husaini. Setelah mendapatkan keterangan Hendri, tim Polresta Medan merancang strategi menangkap tangan Husaini.

Namun setelah Hendri diminta menghubungi Husaini, diketahui target berada di Medan.
"Husaini mengarahkan Hendri memberikan uang tersebut kepada istrinya," kata Donny.

Ia mengatakan tim mengarahkan agar Hendri dan Rohaningrum bertemu di Millenium Plaza Medan. Rohaningrum tak sadar, polisi telah menguntitnya. Alhasil, setelah keduanya bertemu, polisi langsung meringkusnya.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah Rohaningrum di Kompleks ACM, Blok C No 2, Jl Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia.

''Seluruh barang bukti berupa sabu 2 kg, 620 butir ekstasi, serta senjata api beserta amunisinya yang disimpan di dalam lemari kamar tidur Rohaningrum. Menurut pengakuan Rohaningrum, seluruh barang haram tersebut dibawa suaminya dari Aceh Rabu (5/9),'' kata Donny.

Selasa malam kedua tersangka kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh polisi. Husaini diketahui bertugas di Polsek Lhouksukon.

"Kalau untuk Husaini, kita telah berkoordinasi ke sana (Polda NAD) untuk prosesnya," ucap Dony.
Sementara Rohaningrum bungkam saat wartawan melontarkan pertanyaan seputar penangkapan dirinya. Dia hanya diam menanggapi wartawan.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas