Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Korupsi Rp 44 M Keberatan Dakwaan Jaksa

Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA), Djusmin Dawi (38) terdakwa korupsi kasus kredit fiktif senilai Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

"Kami akan ajukan pembelaan (eksepsi). Menyangkut materinya itu belum bisa kami beberkan," kata Asmaun.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim menyebutkan, meski Djusmin tengah menjalani proses sidang, penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel juga terus memburu dan melakukan inventarisasi aset milik Djusmin, sebagai pengganti kerugian negara kalau akhirnya kasus ini putus di pengadilan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas