Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wardani Tahanan Kejaksaan Sigli Kabur Panjat Pagar

Wardani Syamsuddin (37), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie, Senin (24/9/2012) sekira pukul 12.00 WIB, kabur sebelum digelar sidang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Wardani Syamsuddin (37), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie, Senin (24/9/2012) sekira pukul 12.00 WIB, kabur sebelum digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Wardani kabur dengan memanjat pagar beton belakang PN Sigli. "Kasus kaburnya tahanan telah kami laporkan kepada polisi. Saat ini polisi telah melakukan pencarian. Saya sangat menyayangkan terdakwa bisa kabur," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigli, Rachmad Vidianto SH MH, menjawab Serambi (Tribun Network), Senin (24/9/2012).

Di tempat terpisah, pengacara Wardani, Sanusi kepada Serambi mengatakan, sebenarnya hari kemarin Wardani dipanggil hanya sebagai saksi terhadap terdakwa Bahagia dalam kasus ganja.

Sebab, dalam keterangan Wardani di depan hakim sebelumnya, Wardani mengaku menerima barang bukti (BB) 400 gram ganja kering dari Bahagia.

Namun Wardani telah kabur duluan dengan memanjat pagar beton belakang PN Sigli. Sanusi menjelaskan, Wardani yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu selain sebagai saksi, juga sebagai terdakwa dalam perkara narkoba jenis ganja 400 kg. Hukuman terhadap Wardani hanya menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli.

Menurut Sanusi, dalam perkara ganja itu, berkas perkara Wardani dengan Bahagia terpisah. Artinya, Wardani satu berkas dan Bahagia di berkas lainnya. Makanya, kata Sanusi, di saat digelar sidang Bahagia, Wardani dihadirkan sebagai saksi. Begitu juga ketika sidang Wardani, Bahagia dihadirkan sebagai saksi.

"Kami membuat begitu dengan tujuan mengungkapkan secara detail kasus ganja tersebut. Siapa pengedar dan siapa yang memberikan ganja itu untuk diedarkan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Pidie menangkap Wardani (37) pada Senin (28/5/2012) dinihari, di rumahnya Gampong Pakoe, Kecamatan Keumala Dalam, Pidie. Ibu rumah tangga (IRT) itu diamankan karena aksinya sangat meresahkan warga. Diduga dia sering menjual ganja di kampung tersebut. (naz)

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas