Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemuda Mabuk Mengaku Tidak Sengaja Sodomi Istri Orang

Bustami (20) ditahan aparat Polres Pangkalpinang, lantaran mencabuli RA (34) warga Sampur, Senin (17/9/2012) malam lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Bustami kemudian diringkus dan dibawa ke rumah kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak lama, polisi datang menggiring tersangka ke Mapolres Pangkalpinang.

"Sebener e kejadian ku sendiri tengah khilaf dak sadar. Dak tahu ngapa bisa masuk ke dalam rumah e," ucap Bustami.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pangkalpinang.

Bustami dijerat pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, subsider pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas