Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Anak, Sopir Angkot Dihukum 8 Tahun

David Hendrik (20), sopir angkutan kota (angkot) jurusan Panjang - Sukaraja dihukum delapan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - David Hendrik (20), sopir angkutan kota (angkot) jurusan Panjang - Sukaraja dihukum delapan tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ketua majelis hakim Nursiah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/10/2012) menyatakan David terbukti melakukan persetebuhan dengan ancaman kekerasan terhadap anak dibawah umur.

"Menghukum terdakwa  David Hendrik dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara," ujar hakim Nursiah.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan David menyebabkan trauma fisik dan psikis terhadap korban, dan meresahkan masyarakat serta mencederai masa depan korban. Sedangkan yang meringankan David masih berusi muda dan belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut David menyatakan pikir-pikir.

Perkara tersebut terjadi saat David yang sedang membawa angkot jurusan Panjang - Sukaraja dan melintas didepan Pasar Panjang pada 2 Juni 2012. Saat itu David mengajak korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk naik angkot yang ia kendarai. Bunga yang sedang mengenakan seragam sekolah tersebut lalu dibawa ke wilayah Srengsem. Sesampainya disana David merayu Bunga untuk berhubungan suami isteri.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun rayuan tersebut ditolak Bunga. Lalu David dengan sekuat tenaga memaksa Bunga melakukan hubungan suami isteri. Bunga yang mencoba melawan, namun kalah kuat tenaganya dari David.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas