Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Guru Mengaji Dilaporkan Cabuli Bocah 9 Tahun

Seorang guru mengaji, SY (67), warga BTN M Upa Blok D/2, Makassar, dituduh melakukan pencabulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Seorang guru mengaji, SY (67), warga BTN M Upa Blok D/2, Makassar, dituduh melakukan pencabulan terhadap NS (9), warga Blok D/10 perumahan yang sama.

Tindakan asusila itu terjadi di ruang mengaji kediaman pelaku pada Selasa (2/10/2012), sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu korban yang masih duduk dibangku kelas III di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Makassar, tak langsung pulang usai belajar mengaji.

Menurut keterangan NS, guru mengajinya yang juga seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu, mencabulinya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celananya lalu memegang-megang kemaluannya. Sang guru, juga dilaporkan menciumi NS.

Usai kejadian ini, korban langsung melapor ke orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Polsekta Rappocini. Kabar ini, juga langsung terdengar di kalangan warga setempat sehingga sempat terjadi konsentrasi massa di sekitar rumah SY. Beberapa warga bahkan berniat menghakimi SY.

Beruntung polisi segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan SY ke kantor polisi. Kepala Unit Reskrim Polsekta Rappocini, Iptu Andi Abdul Haris Abubakar, menjelaskan, tak ada orang lain di rumah tersebut saat SY mencabuli NS.

"Jika terbukti melakukan pencabulan, SY akan dijerat dengan Pasal 82 KUHP UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Abdul Haris, Rabu (3/10/2012).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas