Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kontraktor Tiang Listrik Selayar Dituntut 1,5 Tahun

Dua terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan ratusan tiang listrik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Selayar 2009 lalu akhirnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan ratusan tiang listrik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Selayar 2009 lalu akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (8/10/2012).

Sidang yang bergulir hampir dua jam di Pengadilan Tipikor Makassar diketuai majelis hakim Janverson Sinaga. Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi menjerat terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana penjara yang diatas satu tahun.

Adapun masing-masing terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara senilai Rp 485 juta pada proyek pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Kabupaten Selayar adalah Direktur CV Putro Indah Malaqbi Rustam Tahir dan pemilik perusahaan Sudirman.

Khusus untuk terdakwa Rustam Tahir dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun alias 18 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta.

"Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang kerugian negara atas apa yang diperbuatnya, maka diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan," kata Nurhadi, saat membacakan tuntutan terdakwa dihadapan persidangan.

Sementara Sudirman selaku pemilik perusahaan, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun. Lebih tinggi enam bulan dibandingkan hukuman yang membelit Rustam.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun baik denda, maupun uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat volume pekerjaan dan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, semuanya sama dengan apa yang dibebankan kepada terdakwa Rustam.

"Hukumannya berbeda karena perbuatan dan peran masing-masing dalam menjalankan proyek juga berbeda. Tapi denda serta uang pengganti tetap sama dan akan ditanggung secara renteng," terang Nurhadi.

Keduanya dijerat hukuman diatas satu tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah kedalam pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas