Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tahanan Bakar Diri, Cuma Kaki Bawah Ficky Tak Terbakar

Suasana rumah tahanan yang membakar diri, Ficky Scormanianto alias Ficky (34) warga Jalan Condro Kusumo RT 05 RW 04,Bongsari, Semarang Barat

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Suasana rumah tahanan yang membakar diri, Ficky Scormanianto alias Ficky (34) warga Jalan Condro Kusumo RT 05 RW 04,Bongsari, Semarang Barat, penuh isak tangis. Ibu korban, Siti Sarmiyati (58) pun tidak kuasa menahan air matanya.

"Terbakar semua, yang kelihatan enggak terbakar cuma kaki bawahnya," ujar Siti Sarmiyati usai acara pemakaman anaknya, Kamis (11/10/2012) siang.

Ketua RT 05 Slamet Santoso bercerita, sebelum kejadian itu, ia dan Siti sempat menjenguk Ficky pada Senin (8/10/2012). Di tahanan Polsek Gunungpati, ia sempat memberi rokok dan korek kepada Ficky. Saat itu Ficky masih tampak sehat.

Tiba-tiba, rumah Siti didatangi beberapa petugas kepolisian pada Rabu (10/10/2012) dini hari. Mereka mengabarkan bahwa anaknya masuk Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.

Saat mendatangi rumah sakit itulah, siti diberitahu dokter bahwa luka Ficky mencapai 70 persen. Lalu, pada Kamis pukul 00.30, tetangga Siti yang mempunyai handphone, ditelepon pihak rumah sakit.

"Katanya Ficky sudah meninggal dunia," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Acara pemakaman Ficky berlangsung sederhana. Setelah dimandikan, jenazah langsung dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Gedung Batu.

Ficky merupakan tahanan kasus penggelapan motor. Aksi ficky adalah meminjam sepeda motor orang tapi tidak dikembalikan. Sepeda motornya lalu dijual ke penadah hingga Solo dan Yogyakarta. Akibat perbuatannya itu, Ficky terancam pasal 363 tentang pencurian dan 372 tentang pemberatan KUHPidana.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas