Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kesan Istimewanya Keyko, Tersangka Prostitusi Online

Di sana, Keyko langsung ditemui dua jaksa penuntut Djauharul Fushus dan Nyoman Sugiharta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya terlihat mengistimewakan tersangka prostitusi online Yunita alias Keyko.

Hal ini terlihat sejak Keyko saat datang ke kantor kejari sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (11/10/2012) kemarin dengan diantar penyidik Polrestabes Surabaya menggunakan Kijang Silver. Bos pekerja seks komersial (PSK) ini sengaja menutup wajahnya dengan menggunakan masker hijau untuk menghindari jepretan kamera waryawan.

Dengan langkah tergesa-gesa dia langsung menuju ke ruang pelimpahan tahap dua di gedung sentra pelayanan terpadu, tindak pidana umum. Di sana, Keyko langsung ditemui dua jaksa penuntut Djauharul Fushus dan Nyoman Sugiharta.

Berbeda dengan tersangka kebanyakan yang muda sekali dihampiri dan diambil gambarnya, pada Keyko ini lebih diistemewakan. Bahkan untuk bisa masuk ke kantor sentra pelayanan terpadu pun wartawan dilarang.

Perlakuan istimewa juga tampak saat keyko akan dibawa ke Rutan Medaeng. Petugas kejari Surabaya sengaja mengecoh wartawan dengan lebih dulu meminta petugas mobil tahanan untuk menutup pintunya usai enam tahanan pria masuk.

Setelah semuanya dikondisikan, muncul salah seorang tahanan perempuan dengan langkah pelan keluar dari ruang tahanan sementara. Sejumlah wartawan yang menunggu Keyko sejak pagi langsung memburu tahanan perempuan ini untuk diambil gambarnya.

Ketika semua perhatian tertuju pada tahanan perempuan ini, muncullah Keyko  mengenakan atasan kaos biru celana jeans dengan masker menutupi wajahnya. Keyko tidak keluar sendiri tapi dikawal sejumlah petugas kejaksaan di kanan kirinya hingga masuk ke mobil tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejumlah wartawan pun tidak bisa menggambil gambarnya karena terhalang petugas tahanan lainnya. Apalagi langkah mereka begitu cepat.
Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya M Judhy saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu dengan sikap petugasnya.

"Saya tidak perintahkan anak buah untuk melindungi dia (keyko). Malah saya tidak tahu kalau seperti itu," katanya.

Terkait larangan masuk ke ruang sentra pelayanan terpadu, diakui judhy hal itu memang tidak diperbolehkan.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas