Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Sidang Perdana Gugatan Churchill Mining

Sidang perdana arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Dalam Keppres tersebut, disebutkan penunjukan Pemkab Kutai Timur tidak diperlukan persetujuan dari ICSID sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.

"Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan kepada Pemkab Kutai Timur dicatatkan dan iudmumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi, peraturan, dan aturan dalam ICSID," demikian isi pengumuman tersebut.

Baca Juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas