Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Larang Cagub Bawa Banyak Massa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada tiga pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur kontestan Pilgub

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Adin Syekhuddin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada tiga pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur kontestan Pilgub Sulsel 2013 nanti tidak mengerahkan massa saat pengambilan nomor urut kandidat.

Pelarangan mengerahkan massa disampaikan secara tertulis oleh KPU Sulsel kepada masing-masing kandidat sehari setelah penetapan kandidat, Senin (15/10/2012) lalu.

Rencananya, tahapan pengambilan nomor urut kandidat akan dilaksanakan 20 Oktober mendatang di Hotel Sahid Jaya, Jl Sam Ratulangi, Makassar. Masing-masing pasangan kandidat hanya diperkenankan memboyong 50 orang pendukungnya ke lokasi.

"Kami sudah minta kepada semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak melakukan pengerahan massa selain 50 orang yang ditetapkan KPU untuk mendampingi masing-masing pasangan calon," kata Juru Bicara KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, Rabu (17/10/2012).

Imbauan yang dilayangkan oleh KPU Sulsel setelah mempertimbangkan berbagai kemungkinan jika terjadi pengerahan massa oleh masing-masing kandidat. Antara lain karena pertimbangan keamanan dan ketertiban.

"Hanya massa yang mengenakan ID card dari KPU yang diperkenankan masuk ke ruangan," lanjut Asrar.

Rekomendasi Untuk Anda

Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah mengatakan jumlah personel yang akan diturunkan untuk menjaga dan mengamankan tahapan ini kurang lebih sama dengan pengamanan saat penetapan pasangan calon di KPU Sulsel, 15 Oktober lalu.

Polrestabes Makassar dibantu dengan personel di Polsek Mamajang akan menurunkan 179 personel dari satuan Sabhara, Brigadir Mobil, dan Polantas siap untuk mengamankan pencabutan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (cr1/din)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas