Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Pembobol BTN Syariah Dikeluarkan dari Lapas

Direktur PT Adiyta Resky Abadi (ARA) Jusmin Dawi, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor di Bank

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Greafik yang bertindak selaku jaksa dalam menyidangkan terdakwa, mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya proses pembantaran terdakwa berdasarkan surat izin yang dikeluarkan pihak pengadilan.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat pembantarannya. Bahkan kami juga tidak mengetahui dimana terdakwa akan dirawat," terang Greafik.

Baca Juga:



Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas