Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemberian Uang Anggota DPR RI Diketahui Gubernur Riau

Menurut JPU, saat itu anggota DPR RI Setia Novanto meminta terdakwa berhubungan dengan Kahar Muzakir dalam pengurusan anggaran PON

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim JPU dari KPK dalam dakwaannya menyatakan uang sebesar Rp 9 miliar untuk anggota DPR RI yang diserahkan terdakwa Lukman Abas ke Kahar Muzakir diketahui Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal.

Menurut JPU, saat itu anggota DPR RI Setia Novanto meminta terdakwa berhubungan dengan Kahar Muzakir dalam pengurusan anggaran PON ke-XVIII Riau pada APBN dan segala sesuatunya diserahkan ke Kajar Muzakir.

"Atas informasi itu terdakwa selanjutnya memberitahukan ke Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dan gubernur meminta rinciannya," kata JPU.

Kemudian menurut JPU, Kahar Muzakir meminta terdakwa menyediakan uang Rp 1,7 juta jenggot (dolar Amerika) dan uang itu akan dibagi kepada anggota DPR RI.

"Lalu Kahar Muzakir minta 3 persen terlebih dahulu. Atas permintaan itu terdakwa kembali melaporkannya ke Rusli Zainal, dan mengumpulkan rekanan," papar JPU.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas