Pemberian Uang Anggota DPR RI Diketahui Gubernur Riau
Menurut JPU, saat itu anggota DPR RI Setia Novanto meminta terdakwa berhubungan dengan Kahar Muzakir dalam pengurusan anggaran PON
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim JPU dari KPK dalam dakwaannya menyatakan uang sebesar Rp 9 miliar untuk anggota DPR RI yang diserahkan terdakwa Lukman Abas ke Kahar Muzakir diketahui Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal.
Menurut JPU, saat itu anggota DPR RI Setia Novanto meminta terdakwa berhubungan dengan Kahar Muzakir dalam pengurusan anggaran PON ke-XVIII Riau pada APBN dan segala sesuatunya diserahkan ke Kajar Muzakir.
"Atas informasi itu terdakwa selanjutnya memberitahukan ke Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dan gubernur meminta rinciannya," kata JPU.
Kemudian menurut JPU, Kahar Muzakir meminta terdakwa menyediakan uang Rp 1,7 juta jenggot (dolar Amerika) dan uang itu akan dibagi kepada anggota DPR RI.
"Lalu Kahar Muzakir minta 3 persen terlebih dahulu. Atas permintaan itu terdakwa kembali melaporkannya ke Rusli Zainal, dan mengumpulkan rekanan," papar JPU.
Baca Juga:
- Kantor Camat dan Mapolsek Batangtoru Dibakar Massa
- Baliho Cagub Bermunculan di Perbaungan
- Warga Mulai Kekurangan Stok Pangan
- PLN Lakukan Pemadaman di Hari Listrik