Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

7 PSK Divonis 10 Hari Kurungan

Vonis ini sudah sesusi dengaan perbuatannya

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO- Tujuh wanita pekerja sek komersial (PSK), akhirnya di sidangkan  Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (1/11/2012).

7 PSK yang terlihat masih ABG itu, merupakan hasil operasi satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Pemkab Situbondo.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin Majelis Hakim, I Gusti Made Yuliartawan, tujuh PSK itu divonis kurungan selama 10 hari atau membayar denda sebesar Rp 750 ribu perorang.

Dalam  putusannya tersebut, Majelis Hakim menilai ketujuh wanita PSK itu terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2004.

“Vonis ini sudah sesusi dengaan perbuatannya, karena mereka jelas jelas melanggar Perda,” kata I Gusti Made Yuliartawan, sebelum menutup jalannya  persidangan.

Usai menjalani persidangan, ketujuh PSK langsung dibawa ke kantor Kejaksaan. Ketujuh PSK itu yang terjaring razia itu, mereka berasal dari Lumajang, Jember dan Madura.

“Mulai tadi malam, saya kok di foto terus,” kata seorang PSK dengan nada marah

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas