Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Krisis Personel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengalami krisis personel.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPK Krisis Personel
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengalami krisis personel. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat menghadiri event Integrity Fair Yogyakarta di Taman Pintar, Jumat (2/11/2012).

Adnan menjelaskan, krisis personel yang tengah dialami KPK disebabkan adanya ancaman eksodus para personel KPK. Dijelaskannya, tahun 2012 merupakan akhir masa tugas para personel KPK yang bertugas selama empat tahun terakhir. Sehingga ada kemungkinan, terjadinya eksodus oleh para personel KPK jika peraturan presiden yang mengatur keberadaan KPK tidak diperpanjang.

"Tahun ini banyak gonjang-ganjing di tubuh KPK lantaran ada kemungkinan eksodus personel KPK yang berasal dari kepolisian maupun kejaksaan," jelas Adnan.

Meski demikian, Adnan mengaku, pada masa kritis semacam ini, KPK tidak pernah memaksakan para personelnya untuk terus bergabung. Pihaknya justru memberikan kesempatan bagi setiap personel untuk memilih. Tercatat, telah ada lima personel yang berasal dari Kepolisian maupun Kejaksaan memilih untuk meninggalkan KPK. Namun, yang memilih untuk tinggal juga cukup banyak, sekitar 30-an personel.

Adnan optimis pemerintah akan mendukung keberadaan KPK dengan kembali memperpanjang perpres tersebut. Sehingga masa tugas personelnya bisa diperpanjang dan meminimalisir eksodus (kembali ke instansi sebelumnya). "Kami berharap ada Perpres baru agar bisa memperpanjang keberadaan KPK," tandasnya.

Pada tahun ke-8, KPK hanya memiliki sekitar 700 personel untuk menangani 6000 aduan korupsi dari masyarakat setiap tahunnya, dengan anggaran sebesar Rp 600 milyar pertahun. "Setiap hari kami menerima sekitar 40 aduan, atau 6000 aduan pertahun, namun kami hanya bisa menindak sekitar 75 kasus besar pertahunnya lantaran minimnya personel," jelasnya.

"Kami berkomitmen akan meningkatkan pelayanan sejalan dengan peningkatan anggaran yang diberikan kepada KPK," tegas Adnan.

Berita Rekomendasi

Pun, keberadaan KPK di Indonesia belum terjamin karena hingga kini belum diatur dalam UUD 1945. Sehingga banyak yang akan menggoyang KPK. Berbeda dengan negara lain yang telah mencatatkan lembaga tersebut dalam konstitusi dasar negaranya. "Selama belum masuk dalam UUD 45, tidak ada jaminan beberapa tahun ke depan KPK tidak akan digoyang. Yang paling penting adalah masyarakat terus bergandengtangan untuk menjaga KPK," tegasnya.

Survey Integritas Acak

Dari total anggaran KPK sebesar Rp 600 juta pertahun, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyebutkan, prosentase anggaran untuk pencegahan korupsi justru lebih besar dibanding anggaran penindakan.

Anggaran pencegahan ini meliputi dana sosialisasi misalnya untuk menggelar event Integrity Fair Yogyakarta, maupun untuk menggelar survey integritas di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, pihaknya mengaku masih mengutamakan ibukota provinsi dalam menggelar survey integritas. Termasuk di kota Yogyakarta yang meraih lima besar Indeks Persepsi Korupsi, berdasarkan penilaian pelayanan publiknya.

"Terdapat 400 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga survey integritas ini belum bisa digelar secara menyeluruh," tandasnya.

Oleh karena itu, Adnan mengimbau agar kota dengan Indeks Persepsi Korupsi yang baik bisa menjadi contoh bagi kota-kota lainnya. (esa)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas