UMK Harus Diatas UMP
kewajiban untuk menetapkan UMK dengan mengacu pada UMP sudah jelas tertuang dalam Peraturan Mentri tenaga kerja.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN,-Meski dirasakan memberatkan bagi sebagian kalangan, namun Pemkot Balikpapan tetap akan berpedoman pada keputusan Gubernur soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk memmutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan pada tahun 2013 nanti.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Amien Latief Senin (12/11/2012) menegaskan kewajiban untuk menetapkan UMK dengan mengacu pada UMP sudah jelas tertuang dalam Peraturan Mentri tenaga kerja.
Didalamnya diterangkan Kabupaten/ Kota ketika menetapkan besaran UMK harus melebihi dari nilai UMP atau minimal sama dengan yang diputuskan oleh Gubernur.
"Aturan tidak membolehkan aturannya tetap sesuai dengan undang-undang yaitu dasar penentuan adalah UMP maka UMK itu minimal sama dengan UMP atau lebih tinggi dari UMP," katanya.
Amien juga mengatakan sebelumnya Pemkot sebenarnya telah mempunyai gambaran tentang besaran UMK bagi pekerja di Balikpapan berdasarkan hasil survey tentang Kualitas Hidup Layak (KHL) yang dilakukan sejak Januari hingga Oktober kemarin
Dari survey yang dilakukan oleh lima lembaga tersebut diantaranya Badan Pusat Statistik, Appindo, Pemkot Balikppaan serta Serikat Pekerja sendiri, telah ditetapkan bahwa besaran KHL dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja serta inflasi berkisar diangka RP 1.564 ribu
Namun setelah keluarnya keputusan Gubernur itu maka pihaknya kembali mengadakan pembicaraan lanjutan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari angka ideal bagi UMK Balikpapan ditahun 2013 ini.
Baca Juga :
- Napi yang Kabur Diminta Serahkan Diri 36 menit lalu
- Satpol PP Menguntit Dua Buruh Perempuan ke Toilet 40 menit lalu
- Polisi Bekuk Dua WNA Asal Cina 52 menit lalu
Baca tanpa iklan