Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejabat BRI Dituntut 12 Tahun Penjara

Saya menyerahkan pembelaan pada kuasa hukum saya,"kata Hartono yang kini menjabat staf khusus BRI Pusat

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Selain hukuman badan, Karimudin juga menuntut Hartono membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Besarnya tuntutan ini disebabkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih.dan merugikan negara Rp 30,425 miliar," tegasnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas