Sindikat Mafia Tanah Dibekuk Polisi
"Eigendom Verponding tersebut memang bertuliskan alamat di Jalan Kartini, namun eigendomnya itu palsu,” kata Yunus, Kamis (15/11/2012).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Unit Harda Polrestabes Surabaya, membekuk salah satu anggota yang diduga sindikat mafia tanah,
Rudy Santoso (46), warga Jalan Darmo Rejo III-N/24.
Rudy ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pemilik tanah Henry Setiawan, di Jalan Kartini No 129 Surabaya.
Menurut Kanit Harda, AKP M Yunus Saputra, tersangka merupakan salah satu sindikat dari mafia tanah, karena memiliki sertifikat berupa eigendom verponding No 9446, yang merupakan sertifikat tanah pada zaman Belanda.
”Eigendom Verponding tersebut memang bertuliskan alamat di Jalan Kartini, namun eigendomnya itu palsu,” kata Yunus, Kamis (15/11/2012).
Menurut Yunus, jika dilihat dari bentuk fisiknya, Eigendom tersebut memang tampak sangat asli, seperti dalam keadaan lusuh, tua, dan banyak bagian yang terkelupas. Namun jika lebih diteliti, ada bagian yang mengidentifikasikan itu palsu. Salah satunya, terdapat bagian pengetikan dengan mesin ketik, yang tinta dan font-nya masih baru.
Namun dengan berbekal Eigendom tersebut, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta ganti rugi perawatan senilai Rp 300 juta. Bahkan tersangka membuka gembok rumah dengan paksa, dan mengirim empat penjaga untuk menjaga rumah tersebut.
”Bahkan ada barang-barang dari rumah korban yang sudah diambil,” kata Yunus.
Mantan Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya tersebut menjelaskan, banyak modus mafia tanah untuk dalam menjalankan aksinya, ini merupakan salah satunya, dengan menggunakan Eigendom zaman Belanda. Menurut pengakuan tersangka, Eigendom tersebut didapat dari saudaranya.
”Ini termasuk modus baru, hanya sekedar duplikat sertifikat itu gampang,” kata Yunus.