Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Antisipasi Penolakan Uang Logam BI Layani Warga Bungo dan Tebo

Bank Indonesia mulai hari ini Selasa (27/11/2012) sampai Kamis mendatang ( 29/11/2012) akan melakukan penukaran uang logam/receh

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Faisal Erick Manajer Operasional BRI Cabang Jambi saat ditemui, Senin (26/11/2012) mengatakan dari ketentuan BI ada dua ketentuan, UTLE (Uang tidak layak edar) dan ULE (uang layak edar). Untuk UTLE dan Ule ini kategorinya sudah ditentukan Bank Indonesia. Sementara bank lainnya berkewajiban mengikuti aturan yang ditetapkan BI. "BRI sendiri tetap menerima penukaran uang logam itu," katanya

Namun menurutnya kadang-kadang masalah operasional bisa memperlambat penukaran uang. Seperti misalnya banyaknya nasabah yang mengantre di suatu bank, sedangkan penukaran uang logam butuh waktu.

Selain itu, katanya, secara umum belum ada bank memiliki mesin sortir uang logam, yang bisa menghitung jumlah uang logam dengan waktu cepat.

Ia mengatakan biasanya yang memiliki mesin sortir uang logam adalah bank sentral atau Bank Indonesia. "Tidak semua bank punya mesin sortir uang logam dengan pertimbangan transaksi dengan uang logam frekuensinya tidak sesuai dengan nasabah yang bertransaksi dengan uang kertas yang lebih banyak," katanya

Ia menyarankan agar nasabah yang ingin menukarkan uang logam mengatur waktu yang tepat, misalnya tidak saat nasabah sedang mengantre banyak.

"Sehubungan dengan itu sebaiknya nasabah menukar di akhir hari, seperti jam 3-an sore," katanya. Memang sejumlah bank tidak menggunakan mesin sortir, karena menggunakan tenaga teller atau kasir di bank. Dulu harganya mesin sortir sekitar Rp 15-20 juta," katanya

Direktur Utama Bank Jambi Subekti Heriyanto saat dikonfirmasi mengatakan Bank Jambi tetap menerima penukaran uang logam.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sepanjang uang itu berlaku sah, orang mau nukar, nyetor atau minjam tetap bisa di Bank Jambi," ujarnya. Terkait jumlah maksimal penukaran uang juga tidak ada ketentuan. Bank Jambi yang memiliki dua kantor cabang di Kabupaten Muara Bungo dan Tebo dan tiga kantor kas, semua melakukan pelayanan dengan maksimal, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sedangkan Untung Rahmat Basuki Pemimpin BNI Cabang Jambi mengatakan bank bukan menolak penukaran uang logam, tetapi uang logam itu harus tersusun rapi, dan disetarakan lebih dulu.

"Misalnya uang Rp 500 semuanya uang Rp 500, jadi tidak dicampurkan dengan uang lain. Ribuan disamakan dengan ribuan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini, karena belum tersosialisasi. (hdp/pit)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas