Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengusaha Ponorogo Setuju UMK Baru

Para pekerja di wilayah Kabupaten Ponorogo bisa tersenyum lebar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Para pekerja di wilayah Kabupaten Ponorogo bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mereka mendapatkan angin segar dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo karena tidak mempermasalahkan besaran nilai UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jatim.

Dalam ketetapan Gubernur Jatim tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo Rp 924.000.

Dalam sosialisasi UMK yang dilakukan Dinsosnakertrans Pemkab Ponorogo, bersama puluhan pengusaha-pengusaha Ponorogo di Aula Tambak Kemangi jalan Juanda, berlangsung kondusif dan tidak terjadi perang urat syaraf dalam membahas UMK yang sudah ditetapkan itu.

Ketua Apindo Kabupaten Ponorogo, Sumeru Hari Prastowo mengatakan semua pengusaha sudah menyetujui UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Ini terbukti dalam sosialsisasi tidak ada pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK itu.

"Untuk pengusaha Ponorogo tidak ada yang mempermasalahkan nilai UMK," terangnya kepada Surya online, Rabu (28/11/2012).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas