Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

DPRD Setuju Bupati Garut Dicopot

akhirnya DPRD Garut menyetujui akan segera mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut ke Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM GARUT, - Setelah terjadi perdebatan alot antara pendemo dengan para pimpinan DPRD Garut, akhirnya DPRD Garut menyetujui akan segera mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut ke Kementerian Dalam Negeri.

Kesepakatan itu tertuang dalam berkas tertulis perjanjian yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan setelah menggelar rapat pimpinan, Selasa (4/12/2012) malam. Setelah ini, rencananya rapat paripurna pun akan segera digelar, dan para pendemo menuntut malam ini segera dilaksanakan.

"Ya, pokoknya harus segera digelar, bila perlu malam ini," ungkap Ketua Paguyuban Perempuan Garut Amelia Hasbiyani, Selasa malam.

Sampai saat ini, massa aksi masih berada di kantor DPRD Garut. Mereka masih berharap rapat paripurna untuk pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri untuk segera dilaksanakan.

Sebelumnya, mereka menggelar aksi menuntut Bupati Garut mundur dari jabatannya. Karena mereka menilai orang nomor satu tersebut telah mencoreng nama baik Kabupaten Garut akibat skandal pernikahannya dengan Fani Okotora (18) yang hanya empat hari.

Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan, rapat paripurna khusus terkait pengusulan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri akan digelar besok, Rabu (5/12/2012) pagi sekitar pukul 09.00.

"Karena sekarang sudah malam, jadi besok akan digelar sidang paripurnanya. Nah, usulan ini (pemberhentian Aceng Fikri) akan disampaikan kepada seluruh anggota dewan saat paripurna nanti," jelasnya usai membacakan pernyataan pengusulan pemberhentian bupati yang telah ditandatangani unsur pimpinan dewan, Selasa (4/12/2012) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Badjuri menambahkan, setelah usulan ini dibahas dalam paripurna, nantinya akan dilanjutkan kepada gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Proses itu, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Intinya nanti hal ini akan dibahas dulu di rapat paripurna dewan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pendemo dari berbagai elemen menuntut Bupati Aceng HM Fikri segera mundur dari jabatannya. Aceng dinilai telah melakukan perbuatan tak beretika dengan menikahi gadis muda berusia 18 tahun bernama Fani Oktora, asal Limbangan, Garut. Baru usia perniakahan 4 hari, Fani kemudian diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Gadis ini diceraikan melalui SMS..

Baca   Juga  :

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas