Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eksepsi Ditolak, Ketiga Terdakwa dan PH BNI46

Meski putusan sela hari itu menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa BNI46 cabang Jalan Pemuda Medan, oleh majelis hakim

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

"Tetapi masalahnya sudah ada putusan perdata yang memenangkan BNI di Aceh untuk penjaminan HGU 102. Kalau sudah tereksekusi semua jaminan terpasang dan memenuhi total kredit, terus apanya yang bermasalah dan dianggap kerugian negara. Memang ini kasus perdata, dan sudah putus di Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu saja ini putusan kasasinya," ungkapnya.(Irf)

Baca   Juga :


Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas