Eksepsi Ditolak, Ketiga Terdakwa dan PH BNI46
Meski putusan sela hari itu menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa BNI46 cabang Jalan Pemuda Medan, oleh majelis hakim
Tayang:
Editor:
Budi Prasetyo
"Tetapi masalahnya sudah ada putusan perdata yang memenangkan BNI di Aceh untuk penjaminan HGU 102. Kalau sudah tereksekusi semua jaminan terpasang dan memenuhi total kredit, terus apanya yang bermasalah dan dianggap kerugian negara. Memang ini kasus perdata, dan sudah putus di Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu saja ini putusan kasasinya," ungkapnya.(Irf)
Baca Juga :
- 3.850 Pasukan Disiagakan Amankan Kunjungan Presiden di Madiun 26 menit lalu
- Kantor Bupati Tuban Digeruduk Ratusan Perangkat Desa 31 menit lalu
- Diusir dari Rumah, Menantu Bacok Mertua 37 menit lalu
Sumber: Tribun Medan
Berita Populer
Baca tanpa iklan