Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPP Ancam Gugat Mendagri Soal Larangan APBD Buat Madrasah

Itu juga adalah bagian dari otonomi daerah, kenapa APBD tak boleh untuk madrasah? Mendagri harusnya mencermati UU Sisdiknas No 20/2003

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan dari Sudharma adi wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan APBD untuk madrasah, disikapi serius DPW PPP Jatim. Mereka meminta agar SE itu dicabut, jika tidak PPP akan melayangkan mosi tak percaya pada Mendagri Gamawan Fauzi.

Ketua DPW PPP Jatim, Musyafak Noer menjelaskan, adanya SE itu sebenarnya mengindikasikan bahwa Mendagri belum tahu kalau madrasah adalah lembaga pendidikan formal sama seperti sekolah.

"Itu juga adalah bagian dari otonomi daerah, kenapa APBD tak boleh untuk madrasah? Mendagri harusnya mencermati UU Sisdiknas No 20/2003 pasal 16-18," paparnya, Rabu (26/12/2012).

Bagaimanapun, SE itu akan melemahkan dan mematikan madrasah, apalagi madrasah diniyah. Dia meminta Kemendagri melihat bantuan insentif dari pemerintah untuk guru MI, MTs dan MA hanya Rp 30.000 per bulan.

"Kami melihat SE ini salah satu strategi, untuk menarik lembaga madrasah di bawah Kemendikbud, bukan Kemenag. Lha kalau seperti itu, berarti madrasah akan dibuat sekuler, sama seperti sekolah lainnya?" tanyanya.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPW PPP Jatim, KH Mujib Imron menambahkan, pihaknya sudah menerima banyak suara protes tentang hal ini dari madrasah di Pasuruan dan Jatim. Untuk itu, pihaknya meminta Mendagri mencabut SE itu sesegera mungkin.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami juga akan mengumpulkan madrasah yang bernaung di bawah LP Maarif Jatim awal Januari nanti, untuk menindaklanjuti hal ini," tegasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas