Kartini Berulangkali Sebut Nama Hakim Pragsono
Terdakwa kasus suap hakim, Kartini Juliana Marpaung tak kuasa menahan air matanya di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap hakim, Kartini Juliana Marpaung tak kuasa menahan air matanya di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/1/2013). Mengenakan blazer hitam, Kartini lebih banyak menunduk selama proses persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis kasus suap yang melibatkannya dari awal dari akhir.
Jaksa, KMS A Roni mengatakan, Kartini bersama hakim ad hoc PN tipikor Heru Kisbandono, Sri Dartutik berupaya mengintervensi sidang kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas sekretariat dewan DPRD Grobogan yang menjerat ketua DPRD M Yaeni. Sri Dartutik adalah adik dari Yaeni. Kartini diberikan uang Rp 150 juta. Hakim Pragsono yang masih berstatus saksi berulang kali disebut terlibat.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Sri Dartutik," kata Roni saat membacakan dakwaannya.
Dalam satu dakwaannya disebut bahwa pada Sabtu bulan Juni 2012 bertempat di Coffe Shop Hotel Agas solo, Kartini Julianna Mandalena Marpaung bertemu hakim Heru Kisbandono. Kartini menyampaikan untuk uang ucapan terima kasih atas putusan bebas agar disediakan dana sebesar Rp 500 juta.
Rinciannya untuk ketua majelis sebesar Rp 200 juta, dan sisanya hakim anggota serta panitera pengganti sebesar Rp 300 juta. Pada pertengahan Juni, Sri Dartutik keberatan bahwa kemampuan keluarga M Yaeni hanya Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
"Senin tanggal 9 Juli 2012 sekitar pukul 08.30, hakim Heru Kisbandono menemui hakim Pragsono (pengganti ketua majelis hakim sebelumnya Lilik Nuraini)," tambah Roni.
Pada tanggal 19 juli 2012, Kartini menyampaikan bahwa M Yaeni nanti akan diputus satu tahun dengan pasal 3 yang terbukti. Hakim lainnya Asmadinata akan dissenting opinion dengan memutus bebas. Tawar menawar harga itu terus berlanjut.
Pada 10 Agustus 2012 pukul 08.00 WIB, Heru kembali menemui hakim Pragsono. Di sana Pragsono mengatakan sudah bermusyawarah dengan anggota majelis Kartini dan Asma. Putusan Pak Yaeni setahun. Ucapan terima kasih satu pintu melalui Kartini sebelum lebaran.
Atas rentetan dakwaan itu, Kartini didakwa tiga pasal bertingkat. Dakwaan primair yang dialamatkan kepada terdakwa adalah pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidair adalah pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
Sedangkan, pasal lebih subsidair yaitu pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.