Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum PNS Pengedar SK Palsu Akan Disanksi

Inspektorat Pringsewu telah memanggil sejumlah orang yang telah memiliki foto kopi SK PNS palsu tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG.-Inspektorat Pringsewu telah memanggil sejumlah orang yang telah memiliki foto kopi SK PNS palsu tersebut. Menurut Kepala Inspektorat Pringsewu Zulkifli, dari pemanggilan itu pihaknya baru sebatas menanyakan sumber  SK tersebut berasal.

“Sudah diproses, orang-orangnya dimintakan keterangan. Tapi, kami harus pelan-pelan supaya mau ngomong,” ujarnya, Rabu (9/1/2013). Dia mengatakan jika memang ada unsur pidana oleh oknum PNS di Pemkab Pringsewu, itu sudah ranahnya penegak hukum.

Sementara Inspektorat, hanya menerapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sanksinya mulai dari disiplin ringan hingga berat karena telah merusak wiabawa PNS,” ungkap Zulkifli.(dik)

Baca  Juga :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas