Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terduga Pemerkosa Anak Tiri Dibekuk

Tim Buser Polres Bangka berhasil membekuk FK yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya Bunga, Minggu (13/1/2013).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Buser Polres Bangka berhasil membekuk FK yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya Bunga, Minggu (13/1/2013).

Kapolres Bangka, AKBP Pipit Rismanto didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DN mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar kapolres kepada Bangka Pos (Tribunnews Network).

Hingga kini menurut kapolres, FK masih dimintai keterangan bersama sejumlah saksi. Kasus pemerkosaan yang diduga pelakunya FK terhadap Bunga anak tirinya berusia 11 tahun menjadi perhatian jajaran Polres Bangka.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas