Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Guru Besar Rantau Bemban Dijerat Tiga Pasal

penyidik masih fokus pada pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 dan 372

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Karena itu MUI membuat beberapa keputusan. "Pertama, menyatakan ajaran guru besar Rantau Bemban sesat dan menyesatkan. Kedua, kami menyerahkan fatwa tersebut kepada Pemkab Kutim dan aparat terkait untuk ditindaklanjuti," katanya.

Berikutnya, MUI Kutim akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kutim untuk melakukan program pembinaan atau rehabilitasi mantan pengikut guru besar. "Kami akan menyesuaikan pola pembinaan dengan basic pemahaman para warga Rantau Bemban sebelum mereka menjadi murid BNTL," katanya. (kholish chered)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas