Penimbun 19 Ton Solar Menyerahkan Diri
Pemilik 19 ton solar ilegal di kawasan Jalan Berkat Mufakat RT 12 No 1, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, yang sempat
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pemilik 19 ton solar ilegal di kawasan Jalan Berkat Mufakat RT 12 No 1, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, yang sempat diburu Polda Kalsel, H Ali, akhirnya menyerahkan diri, Jumat (19/1/2013).
H Ali datang sendiri ke ruang Subdit V Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel didampingi kuasa hukumnya, Nizar Tanjung, dan seorang keluarnya.
Sebelum melapor atas penyerahan dirinya ke petugas, H Ali yang sempat berbincang dengan Metro Banjar (Group Tribunnews.com) mengatakan, penyerahan dirinya atas kemauan dan kesadarannya sendiri.
Terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disangkakan kepadanya, H Ali mengaku BBM itu bukanlah miliknya dan tugasnya hanya sebagai pengantar saja.
"Saya ini dikorbankan saja, soalnya pemiliknya adalah oknum TNI," kata dia.
Setelah mendapat surat penahanan, H Ali langsung digiring anggota ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: