Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU: Penghitungan Surat Suara Coblos Simetris Bisa Dilakukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengaku telah menerima laporan surat suara yang tercoblos secara simetris.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengaku telah menerima laporan surat suara yang tercoblos secara simetris.

Namun, surat suara tercoblos simetris itu tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2013.

Hanya saja, surat suara tercoblos simetris itu tersebar di beberapA daerah dan pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Tidak terlalu banyak, dari beberapa kabupaten/ kota cuma beberapa TPS. Hanya saja tersebar hampir merata di sejumlah TPS. Sementara berproses, sudah dilakukan di tingkatan PPS yang dilakukan oleh KPPS," kata anggota KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari, Kamis (24/1/2013).

Ziaur menyatakan, penghitungan surat suara simetris dilakukan berdasarkan permintaan dari saksi pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel.

Hanya saja dalam penghitungannya, hanya amplop kertas suara batal yang dibuka oleh KPPS. Surat suara yang sebelumnya dianggap sah tidak lagi dibuka untuk dihitung kembali.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hanya amplop surat suara batal yang boleh dibuka, yang lain tidak boleh lagi karena sebelumnya sudah dianggap selesai dihitung. Jika surat suara simetris itu ada yang minta dibuka atau dihitung ulang, baik dari saksi maupun dari Panwas itu bisa dilakukan," terang Ziaur.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas