Polisi Ungkap Perlawanan Korban dalam Kasus Pembunuhan Anak di Makassar
Remaja 19 tahun ditangkap terkait pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak 12 tahun di Makassar
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap remaja berinisial IK (19) terkait pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Makassar
- Korban ditemukan tewas di rumah kosong dan diduga sempat melakukan perlawanan sebelum mengalami kekerasan fisik
- Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR — Polisi menangkap seorang remaja berinisial IK (19) terkait kasus pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kosong pada Rabu (27/5/2026) dini hari. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku telah diamankan setelah tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan intensif usai penemuan jasad korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut diduga bermula ketika pelaku meminta korban membeli minuman dan makanan.
Saat korban kembali, pelaku diduga membawa korban ke rumah kosong di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah di Makassar Terpengaruh Narkoba dan Konten Asusila, Terancam Hukuman Mati
Polisi menyebut korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar untuk kepentingan autopsi.
Arya mengatakan, pihak kepolisian juga mendalami pengakuan pelaku terkait penggunaan narkotika dan aktivitas mengakses konten pornografi.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
“Semua keterangan pelaku masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.
Saat olah tempat kejadian perkara berlangsung, sempat terjadi keributan di sekitar lokasi.
Polisi kemudian menemukan bahwa pelaku diduga berupaya mengalihkan perhatian aparat yang sedang melakukan penyelidikan.
Pelaku kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara maksimal mengingat korban masih berstatus anak.