Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Usut Langsung Kasus Bupati Wajo

penganiayaan terhadap tiga warga oleh Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kapolda Usut Langsung Kasus Bupati Wajo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,WAJO--Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo, Kamis (24/1), turun langsung memimpin pengusutan sekaligus gelar perkara tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap tiga warga oleh Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru.

Gelar perkara kasus yang terjadi Senin (21/1) atau beberapa jam sebelum pencoblosan Pemilihan Gubernur (pilgub) Sulsel ini dilaksanakan di Ruang Data, Mapolres Wajo, Kota Sengkang.

Bupati membantah penganiayaan atas warganya. Namun mengakui bersama camat, panwaslu, dan aparat dia berada di TKP saat insiden. (lihat, Penjelasan Bupati)
Hadir di gelar perkara antara lain, staf ahli Kapolda Prof Dr Aswanto, Prof Dr Said Karim, Kapolres Wajo AKBP Masrur, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi, beserta beberapa rombongan Kapolda.

Kapolda khusus membawa belasan wartawan dari Makassar untuk meliput gelar perkara ini. Wartawan ikut dalam bus khusus.

Dari hasil gelar perkara, kapolda menyimpulkan ada tindak pidana."Memang betul terjadi pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap tiga korban, " kata kapolda tanpa merinci kalimat "secara bersama-sama."

Kapolda menginstruksikan kasus kriminal bermotif politik ini diusut tuntas. Meski locus de licti di wilayah hukum Mapolres Wajo, proses penyidikan perkara ini langsung dibawah supervisi kapolda dan ditangani tim khusus dari Direskrim Polda Sulsel.

Ada tiga korban penganiayaan; Akhiruddin, M Azis, Dakirwan. Aksi pengeroyokan terjadi di dua lokasi, Desa Doping, Kecamatan Penrang dan Dusun Benceng-bencenge, Desa Bonto Benteng, Kecamatan Majauleng, Wajo.

Berita Rekomendasi

Kasus ini menyeret tiga pelaku dengan inisial WN, AD, dan AS. Dua diantaranya ditahan. Satu masih buron. Polisi mengamankan 1 unit mobil Suzuki Eskudo.

"Ketiga pelaku diancam hukuman pidana Pasal 351 ayat 1 junto 170 ayat 1," terang Muji.

Kapolres Wajo AKBP Masrur menjelaskan, pelapor hanya mengetahui bahwa para pelaku berasal dari rombongan Bupati sehingga terlapor atas nama rombongan.
Secara terpisah, Akhiruddin (44), warga Jl Berua II, Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mengaku menjadi bulan-bulanan rombongan bupati.

Dia dan mengaku sempat dipukul oleh Bupati Wajo, dibagian perut dan uluhati saat dia ditangkap dirumahnya karena diduga melakukan money politic.
"Sebelum Bupati memukul, ia sempat bilang cocokmi kamu memang sudah lama kucari," kata Akhiruddin, mengutip perkataan Burhanuddin.

Selain, Bur, kata Akhiruddin, beberapa rombongan salah satunya mengenakan atribut ormas kader.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas