Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Butuh Uang, Seorang Satpam Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu

satpam di salah satu komplek perumahan ini nekat menjadi perantara lima gram sabu-sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN- Tergiur dengan uang sebesar Rp 300 ribu, Riki Priatmaja akhirnya tergoda dan terjerumus menjadi penjual narkotika. Pasalnya satpam di salah satu komplek perumahan ini nekat menjadi perantara lima gram sabu-sabu. Sialnya, belum lagi menerima upah, Riki langsung ditangkap polisi.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Candra 2, Lantai tiga, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1/2013). Terungkap bahwa Riki ditangkap polisi pada Jumat 26 Oktober 2012, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, informan polisi memesan sabu-sabu pada seorang bandar yang disebutkan saksi polisi bernama Andi.

Setelah harga disepakati sebesar Rp 4,8 juta, lalu rencana transaksi disepakati. Namun tanpa disangka-sangka, rupanya Andi menyuruh Riki yang mengantar barang itu ke sebuah rumah kosong di kawasan Helvetia. Karena tak mau menyia-nyiakan kesempatan, selanjutnya mereka menyergap Riki yang telah mengantongi sabu-sabunya. Setelah diperiksa, ternyata benar Riki yang menjadi perantara.

Namun saat ditangkap, Riki belum menerima upah dan uang transaksi. "Waktu kami tangkap itu pak, transaksinya belum terjadi. Kami langsung menangkap orang ini sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan Andi," kata saksi polisi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Riki yang didampingi pengacaranya, Ayu Rosalin membenarkan keterangan polisi. Dia mengaku sangat butuh uang, karena saat itu istrinya sedang hamil muda.

"Anak saya ada dua pak. Ini udah mau tiga. Waktu itu saya butuh uang dan kebetulan Andi menawarkan saya. Ya saya ambil aja pak," ujar Riki memelas.

Rekomendasi Untuk Anda

Riki didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. Usai memeriksa terdakwa, hakim langsung menunda persidangan hingga 19 Februari 2013 nanti.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas